3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang menjadi caleg.
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
8. Bukti pernah menjadi pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota
Sementara untuk Persyaratan Calon Ketua Dewan Kehormatan PWI Sesuai Dengan Pasal 32 Ayat 4 Peraturan Dasar PWI, Tentang Syarat Calon Ketua.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4x6 (warna) 2 lembar
6. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara, tidak pengurus partai, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak sedang caleg
7. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan
8. Berusia sekurang-kurangnya 40 Tahun