• Jumat, 29 September 2023

Heboh di-PHK karena Naik Haji, Anwar Can Akhirnya Menerima Hasil Mediasi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 23:20 WIB
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. (f: langgam.id)
Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. (f: langgam.id)

PADANG, RIAUSATU.COM - Anwar Can, 67, seorang pekerja di PT Family Raya Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menyatakan menerima upaya dan hasil mediasi untuk menyelesaikan konfliknya dengan manajemen tempat ia bekerja. Mediasi dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai dengan perintah lisan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi untuk segera menuntaskan masalah ini, Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. mengatakan Anwar Can akhirnya dapat menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan terhitung 22 Mei 2023.

Ada pun hak yang diterima Anwar Can, menurut Nizam, berupa penghasilan terakhir sebesar Rp70.728.456. Rinciannya, uang pesangon Rp43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp109.699.

"Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp1.036.423 dengan uang yang bisa ia bawa pulang sebesar Rp69.692.033," terang Nizam.

Nizam juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terkait usia pensiun pekerja, dan tidak mengatur hal yang sama dalam Peraturan Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet alam itu.

Karena Anwar Can sudah masuk usia maksimal 65 tahun, maka sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015, Perusahaan wajib melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja dimaksud.

Nizam mengingatkan, agar tidak terjadi persoalan yang sama di kemudian hari, maka perusahaan yang beroperasi di daerah itu diminta untuk mensosialisasikan batas usia pensiun kepada para pekerjanya.

Mengutip laman radarsumbar.com, sebelumnya Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumbar yang juga merangkap PPNS, Yulita SH mengatakan pria yang dipensiunkan bernama Anwar Can (67) telah melewati batas umur usia produktif kerja.

“Bapak ini sudah memasuki usia pensiun bertepatan dia pulang haji. Jadi nanti dibayarkan usia pensiunnya. Jadi sudah dibilang mereka tahun 2022 sudah masuk umur 66 tahun. Artinya, beliau harusnya sudah dipensiunkan,” kata Yulita, Senin (22/5/2023) malam.

Justru jika tetap diperkenankan bekerja, kata Yulita, perusahaan bisa disebut melanggar aturan ketenagakerjaan itu sendiri. “Hak beliau bukan hitungan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun hitungan usia pensiun,” katanya.

Kepada awak media, Anwar Can (67) mengaku diberhentikan atau dipensiunkan secara mendadak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja saat hendak meminta izin untuk menunaikan ibadah haji.

Warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung itu merasa dicurangi oleh perusahaan tempat ia bekerja, PT Family Raya lantaran pemberhentian dirinya terkesan dilakukan secara mendadak.

“Saya itu mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun, kenapa malah kejadiannya seperti ini,” kata Anwar saat di kediamannya kawasan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (22/5/2023) siang.

Anwar menjelaskan, dirinya hendak menunaikan ibadah haji 2023 bersama sang istri, Martini (66) dan masuk ke dalam kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Tanggal 4 Juni 2023 saya sudah mulai berangkat, masuk asrama haji,” katanya.

Halaman:

Editor: Evi Endri

Tags

Terkini

Dua Kubu Serikat Pekerja di Pekanbaru Bentrok

Rabu, 20 September 2023 | 14:37 WIB
X