Usung Tema Wartawan Profesional dan Berdaya Saing di Era Digital, PWI Kalbar Gelar OKK Angkatan V

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 11 Juni 2026 | 23:21 WIB
Pembukaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian OKK PWI Kalimantan Barat Angkatan ke-V Tahun 2026 di Aula Politeknik Negeri Pontianak Polnep, Selasa 9/6. (f: Ist)
Pembukaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian OKK PWI Kalimantan Barat Angkatan ke-V Tahun 2026 di Aula Politeknik Negeri Pontianak Polnep, Selasa 9/6. (f: Ist)

Peserta OKK mendapat pembekalan dari pemateri PWI Pusat. Materi keorganisasian dan penguatan nilai profesi disampaikan Zulkifli Gani Ottoh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan OKK PWI Pusat. Ia memaparkan sejarah organisasi, sistem kaderisasi, tata kelola keanggotaan, mekanisme organisasi, serta pentingnya menjaga soliditas PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia pasca-rekonsiliasi nasional.

Sementara Kadirah Wakil Sekretaris Jenderal III PWI Pusat memberikan materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik KEJ, tata kelola organisasi, administrasi keanggotaan, serta peran strategis anggota PWI menjaga profesionalisme dan kredibilitas pers di tengah dinamika media.

Kadirah menekankan pemahaman UU Pers dan KEJ adalah fondasi utama wartawan menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan kebebasan pers harus berjalan seiring tanggung jawab sosial dan kepatuhan pada norma etika jurnalistik.

Kedua pemateri menekankan pentingnya pemahaman Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART, peningkatan kompetensi, penegakan KEJ, serta penguatan soliditas organisasi pasca-rekonsiliasi.

OKK Angkatan ke-V PWI Kalbar 2026 diharapkan menjadi fondasi mencetak kader wartawan yang kompeten secara profesional, berkomitmen menjaga persatuan organisasi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa di era digital.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X