Ratusan Massa Geruduk PN Palopo, Pernyataan Ketua PN Soal Sengketa Lahan Jadi Sorotan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 21 Mei 2026 | 22:44 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis (21/5/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis (21/5/2026).

 

PALOPO, RIAUSATU.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang sebelumnya merupakan kantor Komisi Pemilihan Umum di Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara, Kamis (21/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pelaksanaan tahapan eksekusi objek sengketa yang dikenal dengan nama Cafe Sisi Lain.

Massa meminta agar proses eksekusi ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

(H2) Massa Desak Penundaan Eksekusi

Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, Damianto, menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

(H3) Massa Nilai Proses Hukum Masih Berjalan

“Hukum harus ditegakkan sesuai dengan apa yang sebenarnya diatur, supaya apa yang terjadi hari ini tidak akan terulang lagi. Kami menuntut agar tidak dilakukan eksekusi atas lahan tersebut sebelum ada putusan hukum tetap atau inkrah, mengingat saat ini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujar Damianto saat ditemui awak media.

Ia juga memperingatkan pihak pengadilan agar mempertimbangkan tuntutan massa. Jika tuntutan tersebut diabaikan, pihaknya mengaku akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika apa yang kami minta tidak dihiraukan, maka kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak,” tambahnya.

(H2) Ketua PN Palopo Beri Penjelasan

Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum., turun langsung menemui massa aksi dan memberikan penjelasan terkait rencana eksekusi Cafe Sisi Lain.

(H3) Eksekusi Belum Dibatalkan

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi untuk sementara waktu memang belum dilakukan, namun hal tersebut tidak berarti rencana eksekusi dibatalkan sepenuhnya.

“Saya selaku Ketua Pengadilan Negeri akan melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan di sini tidak ada lagi tawar-menawar. Kami tetap akan melakukan eksekusi terhadap Cafe Sisi Lain, namun waktunya belum kami tentukan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X