Pilu Anak Petani di Tulungagung yang Minta Keadilan usai Ayahnya Terjerat Kasus Pupuk Non Subsidi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 19 Mei 2026 | 21:54 WIB
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (f: Instagram.com/@eksistulungagung)
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (f: Instagram.com/@eksistulungagung)

 

TULUNGAGUNG, RIAUSATU.COM - Anton Bagaswara, seorang anak petani asal Karangrejo, Tuluagung, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya, Anton diketahui mengunggah curhatan pilunya tentang kasus perkara pembelian pupuk non subsidi yang menjerat ayahnya.

Dalam unggahan Instagram @eksistulungagung, pada Selasa, 19 Mei 2026, Anton menuturkan sang ayah kala itu hanya membeli pupuk non subsidi untuk kebutuhan pertaniannya sendiri pada 2024 lalu.

"Ayah saya cuma seorang petani di Tulungagung," tulis Anton melalui akun Threads @antonbagaswara, pada Selasa, 19 Mei 2026.

"Pada tahun 2024, saat pupuk subsidi sedang langka dan sulit didapat petani, ayah saya membeli pupuk untuk kebutuhan pertanian sendiri," tambahnya.

Anton menyebut, pada akhir Maret 2026 ada seseorang yang datang meminta membeli pupuk tersebut ke ayahnya.

Belakangan, pihak keluarga menduga pembeli tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan hingga ayahnya kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran penyaluran pupuk non-subsidi.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat petani asal Tulungagung, Jawa Timur ini bermula hingga akhirnya viral di media sosial? Begini ceritanya.

Dugaan Desakan Pembelian Pupuk

Pada akhir Maret 2026 lalu, Anton menuturkan adanya seseorang datang meminta membeli pupuk kepada ayahnya.

"Awalnya beliau (sang ayah) menolak karena pupuk tersebut memang disimpan untuk kebutuhan bertani sendiri," terangnya.

"Namun, karena terus diminta dan didesak, akhirnya permintaan itu dilayani," imbuh Anton.

Anton menjelaskan, pembelian pupuk non subsidi tersebut diduga terkait dengan proses penyelidikan.

"Sekarang ayah saya justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 122 JO Pasal 73," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X