PWI: Dewan Pers Berisiko Konflik Kepentingan Jika Kelola Dana Jurnalisme

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 31 Maret 2026 | 12:04 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kanan) dan Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (kanan) dan Sekjen PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang.

JAKARTA, RIAUSATU.COM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan Dewan Pers agar tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Jurnalisme Indonesia.

Keterlibatan tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu independensi lembaga pers.

Sikap itu disampaikan melalui surat resmi PWI Pusat nomor 623/PWI-P/LXXX/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, pada Senin, 23 Maret 2026.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tersebut merupakan respons atas permohonan Dewan Pers terkait pembentukan Tim Perumus Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia.

Dalam surat itu, PWI menegaskan bahwa Dewan Pers harus tetap menjaga posisinya sebagai lembaga independen yang berfungsi melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan etika jurnalistik nasional.

Karena itu, PWI menyarankan agar peran Dewan Pers dibatasi pada aspek fasilitasi regulasi.

“Kalaupun dianggap perlu ada Dana Jurnalisme, kami mengusulkan Dewan Pers tidak ikut atau terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Dana Jurnalisme itu, karena berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Perlu Kajian Akademik

PWI menilai, setiap kebijakan terkait pendanaan jurnalisme harus melalui kajian akademik yang komprehensif dan mendalam.

Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjaga ekosistem pers tetap sehat dan independen.

Selain itu, PWI mengusulkan agar pengelolaan teknis Dana Jurnalisme diserahkan kepada konstituen Dewan Pers secara kelembagaan, bukan kepada individu.

Adapun penggunaan dana diharapkan difokuskan secara ketat untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers serta perusahaan pers.

Skema Dinilai Sudah Cukup

PWI juga berpandangan bahwa skema pendanaan jurnalisme yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memadai.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sumber pendanaan dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara atau pihak lain yang tidak mengikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X