“Kami menampung terlebih dahulu aspirasi bapak-bapak. Namun sebaiknya disampaikan surat resmi agar dapat dijadwalkan audiensi dengan bidang teknis yang berkompeten sehingga penjelasannya lebih lengkap,” ujar Anita.
Ia menambahkan bahwa setiap permohonan perpanjangan hak atas tanah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dikaji oleh bidang teknis sesuai prosedur.
Di akhir pertemuan, perwakilan warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran kepada Kanwil ATR/BPN Jawa Barat. Warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun guna mencegah potensi konflik sosial di wilayah Neglasari dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bahana Sukma Sejahtera terkait keberatan yang disampaikan warga.***