Legalkan PETI di DAS Kuantan Dikebut, WALHI Soroti Ancaman Merkuri dan Banjir

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Kamis, 22 Januari 2026 | 14:54 WIB
Peta indikatif sebaran PETI di DAS Indragiri/Kuantan.
Peta indikatif sebaran PETI di DAS Indragiri/Kuantan.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Upaya pemerintah melegalkan penambangan emas rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, bergerak cepat. Luasan 2.653 hektare tengah disiapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), lengkap dengan skema penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, di balik janji penertiban dan kesejahteraan, organisasi lingkungan melihat ancaman lama yang berpotensi dilegalkan: pencemaran merkuri, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan banjir yang kian rutin.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menilai formalisasi penambangan emas tanpa izin (PETI) melalui WPR bukan jawaban atas krisis ekologis Sungai Kuantan.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menyebut kebijakan ini justru berisiko memperpanjang praktik ekstraktif yang selama bertahun-tahun merusak hulu hingga hilir sungai.

“Legalitas tidak otomatis menghilangkan dampak. Tanpa pengawasan ketat, WPR hanya akan mengubah PETI menjadi tambang legal yang tetap mencemari sungai dengan merkuri dan mempercepat degradasi DAS,” ujar Romes, dalam rilisnya yang diterima redaksi Riau Satu, Kamis, 22 Januari 2026.

DAS Kuantan bukan wilayah biasa. Sungai ini menjadi nadi ekonomi dan sosial masyarakat Kuantan Singingi, mulai sumber air, perikanan, hingga pertanian.

Dalam satu dekade terakhir, aktivitas PETI telah mengubah bentang alam di sepanjang aliran sungai.

Endapan sedimen meningkat, bantaran sungai tergerus, dan banjir kian sering terjadi saat musim hujan. 

WALHI mencatat pencemaran merkuri sebagai persoalan paling mengkhawatirkan. 

Logam berat itu lazim digunakan dalam proses pemisahan emas skala kecil.

Dampaknya tidak hanya berhenti di lokasi tambang, tetapi terbawa arus sungai, terakumulasi di sedimen, ikan, dan berujung pada risiko kesehatan manusia.

Romes menilai rencana WPR juga tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sebelumnya mengakui bahaya merkuri dan banjir akibat PETI dalam sejumlah pernyataan publik pada Oktober 2025.

“Jika bahaya itu sudah diakui, mengapa justru membuka ruang tambang di kawasan DAS yang rentan?” katanya.

Secara hukum, WPR memang memiliki payung regulasi.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 mengatur pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, termasuk di Provinsi Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febriyanto RS

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X