JAKARTA, RIAUSATU.COM— Kasus kematian seorang pekerja di proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan disebut luput dari publikasi luas.
Informasi mengenai insiden tersebut baru terungkap setelah lembaga pemantau energi, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), membuka data yang bersumber dari dokumen internal perusahaan.
Pekerja yang meninggal dunia diketahui bernama Akhmad Faroqi, yang mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat aliran listrik di area tangki P5 Kilang RDMP (RU V) Balikpapan pada 29 September 2025.
Hingga beberapa bulan setelah kejadian, tidak ditemukan keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui setelah beredarnya salinan dokumen internal setebal 11 halaman berlogo Danantara dan PT Pertamina (Persero) yang disusun oleh unit Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
“Kasus meninggalnya Akhmad Faroqi ini tidak muncul ke publik. Informasi justru baru terungkap dari dokumen internal yang beredar,” ujar Yusri di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Yusri, korban terkait dengan pekerjaan yang berada di bawah lingkup PT Pertamina Maintenance & Construction (Pertamina MC), anak usaha subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, hingga kini manajemen Pertamina dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai insiden kecelakaan kerja tersebut.
Yusri membandingkan dengan kecelakaan kerja lain di lokasi RDMP Balikpapan yang sempat diberitakan, yakni peristiwa longsor di Area Lawe-Lawe, Penajam Paser Utara, pada Oktober 2025, yang menewaskan tiga pekerja PT Semen Indonesia Logistik (Silog).
Ia menilai, kecelakaan kerja yang berulang di proyek RDMP Balikpapan berpotensi berdampak pada molornya pengoperasian komersial kilang dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
“Sebelumnya, pada 25 Mei 2024 juga terjadi kebakaran saat tahap pre start-up yang mengakibatkan kemiringan kolom fractionator. Ini berpotensi mengganggu kemampuan CDU IV mencapai kapasitas maksimal setelah revamp,” kata Yusri.
CERI menyayangkan sikap manajemen Pertamina yang dinilai kurang terbuka dalam menyampaikan informasi kecelakaan kerja kepada publik.
Yusri berharap aparat penegak hukum dapat mengusut penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dampak lanjutan yang mungkin timbul.
Selain itu, Yusri mengungkapkan informasi mengenai kontrak pekerjaan Modifikasi Tangki Paket 1 RDMP RU V Balikpapan senilai Rp42,2 miliar, yang disebut diperoleh PT Pertamina MC melalui penunjukan langsung dari PT Kilang Pertamina International (KPI).
Pekerjaan tersebut, lanjutnya, kemudian disubkontrakkan kepada PT Danapati Mulia berdasarkan kontrak tertanggal 7 Mei 2025, dengan masa kerja April hingga Juni 2025.