JAKARTA, RIAUSATU.COM — Center for Budget Analysis (CBA) menilai pemerintah belum bersikap adil dalam menangani banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dalam sepekan terakhir.
Menurut CBA, penanganan bencana tersebut seharusnya dibarengi langkah tegas terhadap aktivitas usaha yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, termasuk dengan menutup sementara Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan respons pemerintah yang menghentikan operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara belum menyentuh persoalan utama bencana ekologis.
Ia menilai masih banyak perusahaan lain yang beroperasi di kawasan rawan banjir dan longsor, namun tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kalau alasannya banjir dan longsor, seharusnya kebijakannya menyeluruh. Tidak adil jika hanya satu perusahaan yang ditutup, sementara aktivitas lain yang berada di kawasan sensitif tetap berjalan,” ujar Uchok, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Riau Satu, Jumat, 26 Desember 2025.
CBA secara khusus meminta pemerintah menutup sementara Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR).
Uchok menegaskan, kontrak karya yang masih berlaku hingga 2033 tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kontrak karya tidak kebal hukum. Jika aktivitas pertambangan berpotensi membahayakan lingkungan dan warga, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikannya sementara,” kata Uchok.
Ia menambahkan, CBA lebih mempercayai temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara yang sebelumnya menyebut sedikitnya tujuh perusahaan diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis di kawasan Tapanuli, termasuk PT Agincourt Resources.
Temuan tersebut, menurut Uchok, seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
Uchok juga mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, yang menilai PT Agincourt Resources telah menjalankan prinsip pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan.
Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan persoalan kerusakan lingkungan yang dirasakan langsung masyarakat terdampak banjir dan longsor.
CBA mendesak pemerintah pusat membentuk tim audit independen untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS), termasuk ekosistem DAS Batang Toru.
Kawasan tersebut dinilai memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi dan berisiko memicu bencana berulang.
“Tanpa audit independen dan penegakan hukum yang tegas, bencana ekologis akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban,” ujar Uchok.