Karena itu, ia menegaskan pentingnya setiap OPD memiliki dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Pemkab Kampar rutin menggelar rapat koordinasi, bimbingan teknis, serta mengirimkan staf mengikuti pelatihan, termasuk pelatihan mediator di perguruan tinggi.
Pengisian SAQ setiap tahun juga dijadikan acuan bagi OPD dalam menyiapkan dokumen keterbukaan informasi.
“Pada tahun ini hanya terdapat dua sengketa informasi, dan semuanya dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan,” ujar Salmi.
Ia menambahkan, permohonan informasi dapat ditolak apabila tidak relevan dengan tujuan pemohon atau terkait keberatan terhadap biaya penggandaan dokumen sesuai prosedur operasional standar.
Terkait wacana pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten, Salmi menilai hal tersebut belum mendesak bagi Kampar.
Menurut dia, kedekatan geografis dengan Pekanbaru memudahkan akses penyelesaian sengketa informasi.
“Prioritas pembentukan Komisi Informasi kabupaten lebih tepat untuk daerah yang jaraknya jauh, seperti Rokan Hilir, Indragiri Hilir, atau Bengkalis,” katanya. ***