Transparansi Diuji: PHR Sebut Pemenang Tender Rp8,6 Triliun Informasi Rahasia!

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 10 Desember 2025 | 19:23 WIB
Eviyanti Rofraida,Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatera. (f: humasindonesia.id)
Eviyanti Rofraida,Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatera. (f: humasindonesia.id)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Transparansi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mendapat sorotan setelah perusahaan ini menyatakan bahwa pemenang dan nilai kontrak tender senilai total Rp8,6 triliun merupakan informasi rahasia.

Sikap tersebut disampaikan setelah tiga hari perusahaan dikonfirmasi terkait dua paket pekerjaan konstruksi di Wilayah Kerja (WK) Rokan yang menggunakan dana negara. 

Konfirmasi yang diajukan Riau Satu sejatinya hanya menanyakan dua hal pokok: siapa pemenang tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork North Area (Paket 1/SPHR00760A) dan Heavy Oil Area (Paket 2/SPHR00761A), serta berapa nilai kontrak pada masing-masing paket itu. 

“Informasi terkait penetapan calon pemenang tender, termasuk nama perusahaan dan nilai penawaran, merupakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga PHR tidak dapat menyampaikannya di luar mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Satu, Rabu sore, 10 Desember 2025.

Ia menegaskan PHR merupakan entitas hulu migas yang menjunjung asas profesionalitas dan tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Good Corporate Governance (GCG), serta pedoman pengadaan barang/jasa No. A7-001/PHE52000/2021-S9 milik PT Pertamina Hulu Energi selaku Subholding Upstream.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42916343610/bocor-dokumen-kejati-ungkap-dugaan-pat-gulipat-tender-rp86-triliun-di-phr

Namun penegasan bahwa nama pemenang tender dan nilai kontrak tidak dapat dibuka ke publik justru menimbulkan pertanyaan baru. 

Publik menyoal apa yang sebenarnya tengah ditutup dalam pengadaan bernilai besar tersebut. 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyebut bahwa informasi mengenai penggunaan dana negara atau penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Sebagai operator WK Rokan —salah satu aset strategis negara—, PHR dinilai memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi dasar terkait proses tender.

Sebelumnya, General Manager PHR Zona Rokan, Andre Wijanarko, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirim pada Senin, 8 Desember 2025.

Pertanyaan tersebut menyinggung apakah pekerjaan Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CSWUR EW) Heavy Oil Area Paket 2 senilai Rp419,9 miliar benar dikerjakan PT Rifansi Dwi Putra (RDP).

Respons serupa terlihat dari VP Supply Chain Management PHR, Prasetyo Utomo.

Pertanyaan yang dikirimkan ke nomor pribadinya tidak mendapat tanggapan hingga laporan ini diturunkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X