Sukanto Tanoto Punya Pintu Internasional Sendiri di Pelalawan: Sah di Mata Negara

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 28 November 2025 | 16:37 WIB
Pemerintah resmi mengakui Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai bandara internasional. (f: internet)
Pemerintah resmi mengakui Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sebagai bandara internasional. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah resmi mengakui Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, bandara yang dibangun untuk melayani bisnis grup Raja Garuda Emas (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto sebagai bandara internasional.

Penetapan ini sekaligus memberi jalur resmi penerbangan luar negeri bagi aktivitas korporasi raksasa tersebut.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Dokumen yang diteken Menhub Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 itu menetapkan tiga bandara khusus yang diperbolehkan melayani penerbangan internasional.

Dalam keputusan tersebut, Bandara SSHSN di Pelalawan tercatat bersama dua bandara korporasi lainnya, yakni Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah (Maluku Utara) dan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali (Sulawesi Tengah).

Dengan kebijakan ini, ketiga bandara kini sah menjadi gerbang penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.

Bandara Strategis Untuk Kepentingan bisnis

Bandara SSHSN seluas kurang dari 100 hektare itu selama ini menjadi pintu utama mobilitas korporasi Royal Golden Eagle (RGE) atau dikenal sebagai Raja Garuda Mas.

Lokasinya berdekatan dengan fasilitas industri kehutanan dan perkebunan, termasuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Asian Agri yang berada di bawah kendali grup Sukanto Tanoto.

Dengan memperoleh status internasional, bandara itu kini memiliki mandat pelayanan berbeda dibandingkan bandara domestik.

Izin internasional diproyeksikan untuk mendukung kegiatan angkutan udara nonberjadwal atau bukan komersial dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokok perusahaan.

Meski begitu, perluasan fungsi bandara korporasi menjadi internasional menuai perhatian publik karena menyangkut aspek pengawasan negara di jalur pemasukan strategis sumber daya dan logistik.

Polemik Pengawasan Negara

Kontroversi makin menguat setelah kebijakan serupa diberlakukan terhadap Bandara IMIP di Morowali. 

Bandara itu selama ini menjadi pusat pergerakan logistik industri nikel dan mendapat sorotan karena minimnya akses aparat negara untuk melakukan pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X