PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat, Polda Riau meluncurkan Perwira Piket Pengawas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Pamapta), Kamis 16 Oktober 2025 pagi.
Pamapta merupakan wujud tranformasi Polri yang hadir 24 jam melayani publik.
Peluncuran Pamapta berlangsung dalam apel yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Maporlesta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Apel diikuti oleh jajaran personil Polresta Pekanbaru, ASN dan lainnya.
Hadiri di kegiatan ini Pejabat Utama Polda Riau, Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Dandim Pekanbaru Kolonel Inf Ikhsanuddin, Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan jajaran pejabat utama Polresta Pekanbaru, para Kapolsek serta Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Dalam amanatnya, Irjen Herry menyampaikan Apel Pamapta ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan implementasi Keputusan Nomor Kapolri 1438, yang berfokus pada penguatan pelayanan kepada masyarakat.
"Upaya ini adalah transformasi struktural dalam bentuk menguatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Irjen Herry.
Irjen Herry menjelaskan bahwa penguatan fungsi Pamapta ini adalah model untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Diuraikan Irjen Herry, beberapa poin yang harus dilaksanakan dalam fungsi Pamapta seperti TPTKP yakni mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali, dengan mengendalikan seluruh piket fungsi yang bertugas.
"Juga pelayanan-pelayanan masyarakat lainnya termasuk pelayanan keramaian, SKCK, dan lain sebagainya. Juga, melakukan pelayanan 110 dan mengkoordinir apa yang sudah kita lakukan bersama, program RAGA," jelas Irjen Herry.
Lanjut Irjen Herry, kehadiran Pamapta diharapkan menjadi dirigen dalam kegiatan operasional kepolisian, terutama dalam melaksanakan fungsi pelayanan di luar jam kerja normal.
Kegiatan Pamapta ini juga bisa dikombinasikan dengan Tim RAGA atau program serupa lainnya yang saat ini sudah berjalan di Polda Riau.