JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membantah tudingan adanya praktik post bidding dalam proses tender pengelolaan limbah pemboran atau Provision of Drilling Waste Management di lingkungan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Proyek bernilai sekitar Rp700 miliar itu menjadi sorotan karena tak kunjung tuntas meski sudah berjalan hampir dua tahun.
“Tudingan adanya praktik post bidding tidak benar,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Satu, Selasa (7/10/2025).
Heru menegaskan, proses pengadaan di PHM telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut, SKK Migas juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan tender berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
“Dalam pelaksanaannya, kami telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk memberikan pengawasan dan pengawalan terhadap tender tersebut,” ujarnya.
Menanggapi rencana Lembaga riset Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang akan menggugat ke pengadilan karena menilai proses tender berjalan lamban dan menguntungkan kontraktor lama, Heru menyatakan SKK Migas menghormati langkah tersebut.
“Kami menghargai jika ada pihak-pihak yang akan menggugat ke pengadilan,” ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya, CERI menyoroti proses tender pengelolaan limbah pemboran di Blok Mahakam, Kalimantan Timur, yang dinilai janggal karena tak kunjung tuntas meski telah berjalan hampir dua tahun.
Lembaga itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri memberi perhatian khusus terhadap tender bernomor SA04022611A tersebut.
“Bisa jadi ini menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora kasus-kasus tender lain yang prosesnya serupa ataupun lebih buruk,” ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Yusri, dugaan praktik tidak wajar muncul setelah peserta tender diminta memperbarui data dan menyampaikan kembali harga penawaran pada awal Oktober 2025 tanpa ada perubahan lingkup pekerjaan yang signifikan.