JAKARTA, RIAUSATU.COM — Polemik tender pengelolaan limbah pemboran atau Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) senilai sekitar Rp700 miliar kembali mencuat.
Di tengah sorotan publik terhadap transparansi prosesnya, pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) justru terlihat saling melempar tanggung jawab.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, yang dimintai konfirmasi, menolak memberikan penjelasan.
Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi bawahannya, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai (PRS) SKK Migas, Dino Andrian.
“Izin, saat ini Kadiv PRS SKK Migas adalah Pak Dino Andrian. Beliau lebih tepat bisa memberikan penjelasan soal ini. Monggo kontak beliau,” tulis Eka lewat pesan WhatsApp kepada Riau Satu.
Namun, ketika dikonfirmasi, Dino juga tidak memberikan jawaban substansial.
Ia berdalih bahwa komunikasi dengan media bukan menjadi kewenangannya.
“Mohon maaf, sesuai kebijakan institusi, permintaan informasi untuk media harus lewat Divisi Program dan Komunikasi,” ujarnya, merujuk pada Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setiadi.
Sikap saling lempar itu memunculkan kesan bahwa SKK Migas tidak ingin terseret dalam kontroversi tender di anak usaha Pertamina tersebut.
Padahal sesuai tupoksinya, lembaga itu memiliki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas—mulai dari persetujuan paket tender bernilai besar hingga pembinaan kemampuan perusahaan dalam negeri agar tercipta persaingan sehat dan transparan.
Kewenangannya yang besar itulah sering disalahgunakan oleh oknum pejabatnya mengintervensi KKKS dalam proses tender untuk kebutuhan investasi dan operasinya.
Klarifikasi dari PHI
Di sisi lain, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), sebagai induk PHM, mengeluarkan klarifikasi resmi.
“Seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) dan mengikuti ketentuan di industri hulu migas,” kata Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PHI, kepada Riau Satu, pada Kamis, 2 Oktober 2025.