Ramai Tender Limbah PHM, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Terkesan Buang Badan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 15:05 WIB
Eka Bhayu Setta, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. (f: internet)
Eka Bhayu Setta, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Polemik tender pengelolaan limbah pemboran atau Provision of Drilling Waste Management di PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) senilai sekitar Rp700 miliar kembali mencuat.

Di tengah sorotan publik terhadap transparansi prosesnya, pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) justru terlihat saling melempar tanggung jawab.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, yang dimintai konfirmasi, menolak memberikan penjelasan.

Ia justru mengarahkan media untuk menghubungi bawahannya, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai (PRS) SKK Migas, Dino Andrian.

“Izin, saat ini Kadiv PRS SKK Migas adalah Pak Dino Andrian. Beliau lebih tepat bisa memberikan penjelasan soal ini. Monggo kontak beliau,” tulis Eka lewat pesan WhatsApp kepada Riau Satu.

Namun, ketika dikonfirmasi, Dino juga tidak memberikan jawaban substansial.

Ia berdalih bahwa komunikasi dengan media bukan menjadi kewenangannya.

“Mohon maaf, sesuai kebijakan institusi, permintaan informasi untuk media harus lewat Divisi Program dan Komunikasi,” ujarnya, merujuk pada Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setiadi.

Sikap saling lempar itu memunculkan kesan bahwa SKK Migas tidak ingin terseret dalam kontroversi tender di anak usaha Pertamina tersebut.

Padahal sesuai tupoksinya, lembaga itu memiliki peran sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas—mulai dari persetujuan paket tender bernilai besar hingga pembinaan kemampuan perusahaan dalam negeri agar tercipta persaingan sehat dan transparan.

Kewenangannya yang besar itulah sering disalahgunakan oleh oknum pejabatnya mengintervensi KKKS dalam proses tender untuk kebutuhan investasi dan operasinya.

Klarifikasi dari PHI

Di sisi lain, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), sebagai induk PHM, mengeluarkan klarifikasi resmi.

“Seluruh tahapan pengadaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG) dan mengikuti ketentuan di industri hulu migas,” kata Dony Indrawan, Manager Communication Relations and CID PHI, kepada Riau Satu, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X