“Seluruh proses pengadaan telah mendapat persetujuan pemerintah melalui SKK Migas,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga integritas pengadaan, PHM juga berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung RI.
“Koordinasi dengan pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar pengadaan berjalan sesuai aturan,” kata Dony.
Sorotan CERI
Tender ini sebelumnya juga disorot Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menuding panitia melakukan praktik post bidding yang tidak sesuai Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9.
“Kami sudah mengirimkan bukti awal sejak Februari 2025, namun surat resmi itu diabaikan,” kata Yusri.
Menurutnya, meski nilai proyek tergolong kecil untuk ukuran industri hulu migas, tekanan terhadap panitia cukup besar.
Ia menyebut beredar kabar adanya pencatutan nama pejabat SKK Migas, Kejaksaan Agung, hingga komisaris Pertamina.
Bahkan, ada dugaan salah satu konsorsium peserta mencatut nama keluarga Presiden.
Tender bernomor SA04022611A itu telah berlangsung sejak Desember 2023 dengan diikuti enam konsorsium.
Namun hingga kini, pemenang belum diumumkan. Batas waktu penyerahan dokumen penawaran bahkan berulang kali diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
CERI menilai keterlambatan ini berkaitan dengan belum keluarnya Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait kebijakan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) nol persen.
Alih-alih menyelesaikan izin, panitia justru meminta peserta menyampaikan penawaran baru pada Agustus lalu.
“Kami menilai langkah itu rawan manipulasi harga dan persekongkolan. Inilah yang kami sebut post bidding,” ujar Yusri.