SIABU, RIAUSATU.COM — Matahari belum tinggi saat ribuan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, mulai berdatangan ke gerbang pabrik kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa, Senin, 4 Agustus 2025.
Dengan iring-iringan sepeda motor, truk, dan kendaraan pribadi, massa bergerak dari tengah desa membawa poster, spanduk, dan pengeras suara.
Mereka berkumpul di depan pagar besi pabrik, berteriak-teriak menuntut hak yang selama ini, menurut mereka, dirampas oleh perusahaan yang bernaung dengan grup First Resources Group Ltd (Surya Dumai Group) milik Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono.
Di antara massa, Surya Rinaldi berdiri di atas bak mobil pikap, memimpin orasi.
Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama ini menyebut aksi yang mereka gelar adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
"Kami menuntut tanah leluhur kami yang digerus tanpa hak. Sudah cukup kami dibohongi selama 30 tahun," kata Surya lantang.
Ini bukan sekadar unjuk rasa.
Di balik aksi ribuan orang itu, terhampar cerita panjang tentang sengketa agraria, janji-janji yang diingkari, dan dugaan pelanggaran perusahaan terhadap kewajiban hukum dan sosialnya.
Warisan yang Terabaikan
Warga Desa Siabu mengklaim bahwa PT Ciliandra Perkasa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi sejak 1992, tak pernah mengalokasikan 20 persen lahan dari hak guna usaha (HGU) untuk kebun plasma masyarakat.
Padahal, kewajiban tersebut termaktub dalam Pasal 58 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 serta PO Nomor 56 Tahun 2021.
Alih-alih membangun kebun plasma di tanah warga, perusahaan justru menawarkan pembangunan KKPA di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, yang letaknya jauh dari wilayah adat Siabu.
Tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh masyarakat.
“Kami tak mau dibuang ke desa orang. Plasma harus dibangun di sini, di tanah kami sendiri,” ujar Reynold, koordinator aksi.