PT Mifa Bersaudara Tegaskan Tidak Menambang di Wilayah Nagan Raya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 22 April 2025 | 18:31 WIB
Kantor PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. (f: internet)
Kantor PT Mifa Bersaudara di Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. (f: internet)

MEULABOH, RIAUSATU.COMPT Mifa Bersaudara menegaskan tidak melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas tudingan yang menyebut perusahaan tersebut telah melampaui batas wilayah konsesi.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza, dalam klarifikasi tertulis di Meulaboh, Selasa (22/4/2025), menjelaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Izin tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024, yang mencakup wilayah Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 hektare.

"Izin awal kami berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 117.b Tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Sejak awal beroperasi, kami berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai aturan dan kaidah pertambangan yang berlaku," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Azizon, pihak DPRK maupun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya belum menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada PT Mifa Bersaudara terkait isu tersebut.

Namun, perusahaan membuka diri untuk berdialog dan menyampaikan data terkait wilayah operasional mereka kepada pemerintah setempat, termasuk DPRK Nagan Raya dan Aceh Barat.

“Kami siap bekerja sama, memberikan klarifikasi, dan menerima masukan demi penyelesaian persoalan batas wilayah pertambangan,” kata Azizon.

Ia menegaskan kembali bahwa aktivitas perusahaan tidak masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Nagan Raya.

Seperti diberitakan media siber ini, sebuah aktivitas tambang batu bara diam-diam berlangsung di antara deretan perbukitan Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dua perusahaan tambang, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara, diketahui menggali perut bumi di atas lahan seluas ratusan hektare tanpa mengantongi selembar pun izin resmi dari pemerintah daerah.

“Tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk aktivitas penambangan di lokasi itu,” ujar Hisbulwatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Nagan Raya, dilansir Antara, Selasa (22/4/2025).

BERITA TERKAIT:
https://www.riausatu.com/hukum/42915002295/jejak-tambang-batubara-ilegal-pt-ajb-dan-pt-mifa-bersaudara-di-nagan-raya

Investigasi menemukan bahwa aktivitas tambang ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan bahkan mencapai puluhan hektare wilayah yang telah dieksploitasi.

Kedua perusahaan berdalih wilayah tambang itu masuk ke Kabupaten Aceh Barat. Namun, peta resmi batas wilayah dan surat kesepakatan dua bupati periode 2017–2022 menyebutkan sebaliknya: wilayah itu secara sah berada di Nagan Raya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X