PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah Terhadap DK PWI

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 18 Maret 2025 | 23:19 WIB
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (kiri) dan anggota Tim Fransiskus Xaverius.
Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan Todung Mulya Lubis (kiri) dan anggota Tim Fransiskus Xaverius.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo. Majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Putusan dalam Perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025). Ketua majelis hakim Haryuning Respanti, SH, MH, didampingi hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH, memutuskan:

Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.

Putusan Menegaskan Wewenang Organisasi Profesi
Salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyambut baik putusan tersebut.

"Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Kami berharap prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan organisasi profesi," ujarnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara dan dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini berasal dari firma hukum Lubis, Santosa, & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat II hingga Tergugat X dalam eksepsinya menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini karena menyangkut persoalan internal organisasi.

Berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan internal.

Tim Advokat juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 adalah bagian dari mekanisme internal PWI untuk menegakkan kode etik organisasi.

Gugatan Terkait Kasus “Cashback
Gugatan Sayid Iskandarsyah bermula dari sanksi yang dijatuhkan DK PWI Pusat terhadapnya. Ia diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat secara tanggung renteng bersama Hendry Ch. Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah.

Kasus ini terkait pencairan dana Forum Humas senilai Rp1,08 miliar, yang semula dikembalikan Sayid setelah diperiksa DK PWI. Namun, kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik dan dikenal sebagai kasus “cashback.”

DK PWI kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun terhadap Sayid melalui SK No. 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tertanggal 17 Juni 2024.

Sayid Menuntut Rp101 Miliar Lebih
Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya dengan tuntutan senilai lebih dari Rp101 miliar. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,77 miliar serta biaya perjuangan hak-haknya senilai Rp100 juta. Selain itu, ia menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar akibat hilangnya kehormatan dan nama baiknya sejak 1982.

Sayid juga menuntut denda Rp5 juta per hari jika para tergugat terlambat menjalankan putusan pengadilan di kemudian hari.

Namun, dengan putusan PN Jakpus yang menolak gugatannya, upaya hukum Sayid untuk menggugat DK PWI menemui jalan buntu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X