Tegas Yusri, “Jika itu benar terjadi, harus diusut oleh penegak hukum, sebab di dalam RKAP tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut. Jika ada kegiatan tersebut bisa dituduh melakukan korupsi dan diduga itu bagian dari jaringan mafia migas.”
Di satu sisi, lanjut Yusri, tim corporate communication atau sekretaris perusahaan di holding dan subholding Pertamina tidak boleh berbohong atau menyembunyikan informasi terkait proses bisnis kepada publik jika terjadi penyimpangan.
“Kalau salah bilang saja salah lalu minta maaf, jangan membohongi publik. Ini kerap mereka bicara A faktanya B,” terang Yusri,
Yusri lalu mengambil contoh kasus korupsi penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) pada program gerakan menabung pohon di Pertamina pada medio 2015.
Kala itu, terang Yusri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan korupsi sekitar Rp126 miliar pada penyaluran program CSR Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
Yusri menambahkan, saat itu Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus tersebut. Nina diduga melakukan korupsi serta pencucian uang.
“Awalnya banyak publik tidak percaya uang CSR di korupsi. Faktanya itu terjadi di Pertamina, belakangan kasus dana CSR di Bank Indonesia juga terbongkar,” jelas dia.
“Jadi tidak menutup kemungkinan hal tersebut juga terjadi untuk penggunaan dana iklan atau komunikasi di Pertamina,” kata Yusri.
Menurut Yusri jaringan mafia migas sangat luas dan, termasuk di Istana, politikus busuk di Senayan, oknum APH, BPK, BPKP, Pemred media tier 1, dan LSM abal-abal. ***