Melanggar PD PRT, Dheni Kurnia Dkk Dipecat Sebagai Anggota PWI

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:38 WIB
Ketua PWI Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar. (f: istimewa)
Ketua PWI Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Sebanyak tiga orang anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diberi sanksi pemberhentian penuh alias dipecat sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.

Sanksi pemberhentian penuh terhadap tiga orang anggota PWI Riau ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.

Dalam SK yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu, ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, bekas Ketua Umum PWI yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Akibat tindakan mereka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat merasa perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan, demi menegakkan ketaatan terhadap PD (Peraturan Dasar), PRT (Peraturan Rumah Tangga), KEJ (Kode Etik Jurnalistik), dan KPW Kode Perilaku Wartawan) PWI.

Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengaku sudah menerima surat keputusan tersebut. Raja mengatakan dalam waktu dekat akan membawa SK tersebut dalam rapat pleno pengurus harian.

"Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI," ujar Raja Isyam, dalam rilisnya yang diterima redaksi media siber ini, Sabtu (15/2/2025).

Tak hanya ketiga nama tersebut, Raja Isyam juga mendapat informasi bakal ada nama-nama selanjutnya yang akan mendapatkan sanksi. "Namun kita masih menunggu surat tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara telah bertindak sebagai Plt Pengurus PWI Provinsi Riau. Masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.

Kemudian, KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X