JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pengangkatan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebagai Anggota Kehormatan PWI oleh Hendry Ch Bangun dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan (9/2/2024) menuai kontroversi.
Selain mengangkat Ahmad Muzani, Hendry Ch Bangun juga menyerahkan kartu dan piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis pada 6 Agustus 2024.
Pengangkatan ini pun dipersoalkan, mengingat aturan PWI menyebutkan bahwa seseorang yang diangkat sebagai Anggota Kehormatan harus memiliki jasa luar biasa bagi pers nasional serta bukan eks narapidana (napi).
Menurut Laoly Komalasary, langkah Hendry Ch Bangun mengangkat dua tokoh tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keputusannya bertentangan dengan ketentuan organisasi.
"Tetapi disinyalir orang yang diangkatnya untuk sekadar dijadikan sandaran pertahanannya," sebut Sekretaris Forum Pemred SMSI itu kepada media, Jumat (14/2/2025).
Hendry dengan statusnya yang sudah dipecat oleh Dewan kehormatan, tegasnya, tidak layak mengangkat anggota PWI kehormatan.
Dengan ketidakhadiran di HPN Kalimantan Selatan, dia meyakini Muzani sebagai tokoh nasional pasti tahu tentang hal ini.
"Apalagi bapak Muzani disandingkan dengan OC Kaligis sang residivis. Itu namanya penghinaan pada pejabat negara," kecam Laoly.
HPN yang digelar Hendry di Kalimantan Selatan banyak menuai kecaman dari berbagai pihak karena statusnya yang bukan lagi anggota PWI, bagaimana bisa, menggerakkan orang untuk mengikutinya.
"Atau anggota dan pengurus PWI sekarang sudah mati rasa, hingga tidak ada rasa malunya lagi," kecam Laoly.
Langkah ini dipertanyakan karena Hendry CH Bangun telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.
"Keputusan Dewan Kehormatan tentang pemecatan Hendry itu sah dan final," ujar Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat.
Akibat pemberhentian tersebut, Hendry Ch Bangun sejak 16 Juli 2024 tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor di PWI Pusat maupun menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat.
Statusnya sebagai anggota PWI telah dicabut sepenuhnya, sehingga segala tindakan yang mengatasnamakan organisasi tersebut dianggap tidak sah.
Salah satu bukti, tahun lalu PWI Hendry Ch Bangun dkk diusir oleh Ketua Dewan Pers dari kantor PWI yang berada di Lantai IV Gedung Dewan Pers.