Bantuan BUMN untuk UKW PWI, Sasongko: Harus Diterima Utuh, Tak Ada yang Namanya Cashback

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 6 April 2024 | 21:47 WIB
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat membahas bantuan dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW gratis, beberapa waktu lalu. (f: istimewa)
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat membahas bantuan dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW gratis, beberapa waktu lalu. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Bantuan dari Kementerian BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh PWI, tidak ada yang namanya cashback atau fee.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo dalam  siaran persnya yang diterima redaksi media siber ini, Sabtu (6/4/2024) malam.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah Presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, 7 November 2023," katanya.

Sasongko menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

Bantuan yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar. Ada informasi yang menyebutkan sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut, diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada 2 April 2024, yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami.

Dia mengungkapkan, beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya dalam rapat sebelumnya.

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," tambah Sasongko Tedjo.

Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.

Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

DK Siapkan Putusan Sanksi

DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang  diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi," kata Sasongko.

Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir telah berkomitmen membantu sepenuhnya kegiatan PWI, khususnya UKW, yang telah dan akan digelar di seluruh provinsi cabang PWI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X