pendidikan

Terbuka Peluang Sekolah Kedinasan STIN, Prospek Kerjanya Banyak

Senin, 13 Mei 2024 | 16:59 WIB
Ilustrasi taruna sekolah kedinasan. (f: kompas.com)

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan). 

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki). 

Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang. 

Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus) dan tidak buta warna. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) yaitu laki-laki 165 cm dan perempuan yaitu 160 cm. Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir). Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali. 

Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD. 

Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS dan tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS; Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN; 

Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum; Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain; 

Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 

Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN. 

Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2024. 

Tahap pendaftaran sekolah kedinasan 2024 

1. Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id). 

2. Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id. 

3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi. 

4. Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan. 

Halaman:

Tags

Terkini