KIP Kuliah Bisa Dicabut, Apa yang Harus Diketahui Setelahnya?

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 9 Desember 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Beasiswa KIP Kuliah dapat dicabut jika penerima melanggar ketentuan akademik atau kode etik kampus. 

Namun, mahasiswa yang beasiswanya dicabut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi. 

Berikut adalah proses dan ketentuan terkait pencabutan dan pengajuan kembali beasiswa.

Dilansir dari Kompas.com, (29/10/2025), pencabutan beasiswa KIP Kuliah diatur oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 10 Tahun 2022. 

Beasiswa ini dapat dicabut jika mahasiswa mengalami beberapa kondisi berikut:
Mengundurkan diri atau putus kuliah Pindah perguruan tinggi
Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah
Terpidana berdasarkan putusan pengadilan
Melanggar norma atau kode etik kampus Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi Memiliki IPK di bawah standar akademik. 

Perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk membatalkan status penerima beasiswa jika mahasiswa terlibat dalam salah satu kondisi tersebut.

Apabila beasiswa dicabut, mahasiswa berhak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan di kampus. 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pengajuan kembali beasiswa:
Klarifikasi: Mahasiswa dapat mengajukan alasan atau pembelaan terhadap pencabutan beasiswa kepada pihak kampus.

Pengajuan Kembali:
Jika pencabutan disebabkan oleh pelanggaran ringan atau masalah administratif, mahasiswa masih dapat mengajukan kembali beasiswa pada tahun akademik berikutnya, asalkan memenuhi syarat.
Pembinaan akademik sebelum pencabutan permanen
Jika pencabutan beasiswa disebabkan oleh pelanggaran akademik, seperti IPK di bawah standar, perguruan tinggi wajib memberikan kesempatan pembinaan.  Pembinaan akademik ini dilakukan selama dua semester, dan jika tidak ada perbaikan setelah periode tersebut, beasiswa KIP Kuliah dapat dihentikan dan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.

Masa Pembinaan: Dua semester diberikan untuk memperbaiki prestasi akademik.

Kebijakan Pembinaan: Jika tidak ada perbaikan, pencabutan dilakukan dan beasiswa dialihkan.

Penerima beasiswa KIP Kuliah akan dievaluasi setiap semester oleh perguruan tinggi dan LLDIKTI untuk memastikan bahwa mahasiswa memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Proses evaluasi ini mencakup beberapa aspek, seperti:
Evaluasi Akademik: Berdasarkan standar minimum IPK yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Evaluasi Ekonomi: Berdasarkan indikator ekonomi keluarga sesuai dengan syarat penerima beasiswa.

Penggantian Penerima: Jika mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat, kampus dapat mengusulkan penerima beasiswa pengganti yang berada di semester yang sama.

Jika mahasiswa tidak memenuhi kriteria akademik atau ekonomi, penerima beasiswa KIP Kuliah dapat digantikan dengan mahasiswa lain yang memenuhi syarat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X