Siapa yang Berhak Dapat KIP Kuliah? Ini Syarat Lengkapnya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:39 WIB
Kartu KIP Kuliah (f: ayobandung.com)
Kartu KIP Kuliah (f: ayobandung.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk mahasiswa. Lantas siapa yang berhak mendapatkannya dan apa saja syaratnya?

KIP Kuliah diperuntukan untuk mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi, tapi memiliki prestasi akademik yang baik. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bebas biaya uang kuliah dan biaya hidup.

Adapun tujuan dari KIP Kuliah, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com, adalah memberi akses kepada seluruh mahasiswa yang tak mampu untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Syarat Penerima KIP Kuliah Penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang terakreditasi
Memiliki potensi akademik yang bagus tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau pertimbangan khusus didukung bukti dokumen sah

Syarat Ekonomi Penerima KIP Kuliah

Adapun syarat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dengan: Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian di antaranya: -
Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) -
Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga di Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syaratdi atas, maka ketentuan lainnya:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu Cara Daftar KIP Kuliah

Adapun cara mendaftar KIP Kuliah adalah berikut:
Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Mengisi data NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif
Sistem akan memvalidasi data ke Dapodik Nomor pendaftaran dan kode akses dikirim ke email Login dan lengkapi berkas pendaftaran Pilih jenis seleksi yang diikuti
Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos di PTS dan PTN, verifikasi lebih lanjut dilakukan pihak perguruan tinggi Demikian syarat penerima dan cara daftar KIP Kuliah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X