Terhitung Januari 2023, UMK Kota Pekanbaru Rp3,319 Juta Mulai Diberlakukan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 6 Januari 2023 | 11:30 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)
Gambar ilustrasi. (ft: int)

"Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," tutupnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X