Sanksi Tipiring Soal Sampah akan Diberlakukan, Pj Wako: Kalau Tak Dilakukan, Capek Kita

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 30 Desember 2022 | 15:41 WIB
 Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun. (f: ist)
Pj. Wali Kota Pekanbaru Muflihun. (f: ist)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sanksi tindak pidanan ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan akan berlaku mulai Januari 2023, kata Penjbat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP.

"Kami bersama Forkopimda Pekanbaru, pada Bulan Januari akan melaksanakan tipiring bagi orang yang membuang sampah sembarangan," ungkapnya, Kamis (29/12/2022

)Dikatakan Muflihun, persoalan sampah menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk dapat diselesaikan. Karena itu dengan diberlakukannya sanksi tipiring, diharapkan bisa membuat efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan, nantinya akan ada tim yang bertugas untuk menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, tim bertugas tahun depan," ucap Hendra.

Menurutnya, tim ini bakal menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni berupa sanksi denda dan juga sanksi administratif," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X