Benteng Pasaribu Terpilih Ketua F-SPTI Pekanbaru

photo author
Fatahilah, Riau Satu
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:57 WIB
Ketua terpilih DPC F-SPTI Pekanbaru Benteng Pasaribu (riausatu.com)
Ketua terpilih DPC F-SPTI Pekanbaru Benteng Pasaribu (riausatu.com)

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Dengan berakhirnya kegiatan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Pekanbaru, Benteng Pasaribu Terpilih menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-SPTI Pekanbaru periode 2022-2027 menggantikan kepengurusan yang lama yakni Amrizal.

Benteng Pasaribu berhasil mengalahkan suara dari Dasman Efendi dengan perolehan 35 suara.

Kepada wartawan, Benteng mengaku akan melakukan perubahan internal untuk menjadi lebih baik.

"Sebelum pemilihan, saya tetap berpegang teguh memperbaiki ke dalam dan keluar. Karena selama ini di dalam atau di luar itu masih banyak kekurangan. Itulah yang pertama misi yang harus diperbaiki, dan yang kedua untuk memperbaiki hubungan antara pekerja pengusaha dan pemerintah," ujar Benteng.

Terkait pengajuan Perwako menjadi Perda, Benteng sebut akan menemui Wali Kota Pekanbaru.

"Intinya, kita tetap akan sinergi bersama dari dalam maupun dari instansi pemerintah," sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPD F-SPTI Riau, Saut Sialoho berharap dengan terpilihnya Benteng Pasaribu sebagai Ketua DPC F-SPTI Pekanbaru sesuai aturan organisasi, dapat mengemban tanggungjawab, dapat memelihara kebersamaan, membangun perjuangan-perjuangan organisasi untuk mensejahterakan anggota.

"Yang terpenting kebersamaan. Karena ini adalah organisasi, bukan perusahaan. Dan ikuti aturan-aturan yang mengatur tentang segala-segala kegiatan organisasi yang muaranya untuk kesejahteraan anggota. Sehingga anggota ini merasa terlindungi, terayomi, terperjuangkan hak-haknya dan juga membangun komunikasi ke unit-unit kerja serta membangun kemitraan ke usaha-usaha industri," pungkasnya.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fatahilah

Rekomendasi

Terkini

X