Ini Penyebab Terjadinya Muscablub F-SPTI Pekanbaru

photo author
Fatahilah, Riau Satu
- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:06 WIB
Ketua panitia Muscablub Dasman Efendi (kanan) (riausatu.com)
Ketua panitia Muscablub Dasman Efendi (kanan) (riausatu.com)

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Pekanbaru hari ini, Rabu (21/12/2022) menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), bertempat di hotel Furaya Pekanbaru, ternyata ada penyebabnya.

Ketua Panitia Muscablub, Dasman Efendi saat diwawancarai riausatu.com mengaku digelarnya Muscablub dikarenakan kepemimpinan sebelumnya yakni Amrizal selaku Ketua dan Imelda Syamsi selaku Sekretaris masa periode 2022-2027 ini tidak aktif.

"Karena tidak aktif lagi kepengurusan beliau, maka terjadilah pembubaran DPC. Yang mana beliau baru 9 bulan lebih menjabat sebagai ketua. Dan terjadi kepincangan dalam kepengurusan ini maka dilakukan Muscablub. Alasannya dari ketua lama itu karena tidak sanggup dan sakit," ujar Dasman.

Adanya mosi tidak percaya, Dasman menjelaskan, mosi tidak percaya ini dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) pinggiran dan unit kerja karena kepincangan kepemimpinan itulah terjadinya mosi tidak percaya.

"Dan akhirnya mosi tidak percaya dilemparkan ke DPD F-SPTI untuk membubarkan kepengurusan lama. Untuk penandatanganan mosi tidak percaya itu hampir 80 persen. Dan berarti sudah sah diatas 50 persen dalam forum. Maka dari itu, kita lakukan Muscablub untuk melakukan pemilihan ketua DPC F-SPTI Pekanbaru yang baru. Karena, kami dari F-SPTI berharap adanya ketua yang baru terpilih nantinya agar bisa menjalankan roda kepengurusan dengan baik dan bersikap adil," bebernya.

Ia menambahkan, kepengurusan F-SPTI selalu solid dan kedepannya akan mendukung kegiatan pemerintah.

"F-SPTI ini dalam bidang bongkar muat kendaraan dari luar kota," terangnya.

Sekretaris kelompok C F-SPTI Pekanbaru, Anis didampingi Wakil sekretaris kelompok A F-SPTI Pekanbaru PR Silalahi menambahkan, sistem kerja F-SPTI ini diatur oleh Perwako nomor 42 tahun 2018 tentang Upah Bongkar Muat Barang.

"Kami ini hanyalah penyedia jasa. Dan bagi perusahaan diharapkan paham tentang Perwako tersebut," jelasnya.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fatahilah

Rekomendasi

Terkini

X