PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada Rabu tanggal 7 Desember 2022. Dari 12 kabupaten/kota ini, untuk UMK Pekanbaru ditetapkan Rp3.319.023,16.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, UMK yang diajukan Pemko Pekanbaru dibahas bersama Gubernur dalam rapat Tripartit. Pemko hanya merekomendasikan besar UMK.
"Jika sudah sesuai, biasanya Gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan Gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap Kabupaten/kota," ungkap Jamal di Balai Serindit, Rabu (7/12/2022)
Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.
Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. SK Gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Rincian UMK, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16.
UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98.