Bapenda Pekanbaru: Ada Pengurangan Pajak 50 Persen bagi Masyarakat yang Mengurus BPHTB

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 1 Desember 2022 | 11:23 WIB
Gambar ilustrasi. (ft: int)
Gambar ilustrasi. (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, menyebutkan ada pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Iya, ada pengurangan pembayaran sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan BPHTB," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri, Rabu (30/11/2022).

Hidayat memastikan, pihak Bapenda tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan apapun di Bapenda.

"Kita pastikan, kita tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat atau wajib pajak. Jika berkas permohonan masuk, kita pastikan akan langsung diproses secepatnya," kata Hidayat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X