Walau dilarang, lanjut Zaini Rizaldy, namun ke-5 jenis obat sirup dimaksud belum ada satupun yang ditetapkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun.
"Karena sekarang kan masih terus dipelajari dan diteliti. Jadi perlu diketahui juga bahwa yang lima itu belum bisa juga dipastikan, tidak ada kualitasnya, masih diduga, diteliti," tegasnya.
"Jadi gangguan ginjal yang atipikal itu belum diketahui penyebabnya pastinya, baru dicurigai, belum pasti sampai benar-benar ada hasil penelitiannya," ulas Zaini.
Lebih jauh disampaikannya, walaupun tidak seluruh obat sirup yang dilarang dijual, akan tetapi sebagian apotek dan toko obat masih belum berani menjual obat sirup merk lainnya.
"Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahalkan sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM," tutupnya. ***