BBPOM Pekanbaru Taja Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Iklan Obat dan Kosmetik

photo author
Fatahilah, Riau Satu
- Selasa, 27 September 2022 | 13:17 WIB
BBPOM Pekanbaru Taja sosialisasi kebijaka pengawasan iklan (riausatu.com)
BBPOM Pekanbaru Taja sosialisasi kebijaka pengawasan iklan (riausatu.com)

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan kegiatan Sosialisasi kebijakan pengawasan iklan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik pada Media Massa, bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa pagi (27/9/2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan melalui virtual memperkenalkan fitur layanan publik BBPOM yakni Wak Atan dan Cik Midah.

"Kerjasama pengawasan ini sangat diperlukan apalagi kerjasama dengan media," sebut Yosef.

Masih dikatakan Yosef, dalam pengawasan iklan obat atau kosmetik, diperlukan peran kerjasama.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, H Faizan Surahman menjelaskan, masyarakat bisa melapor ke KPID Riau bila menemukan pelanggaran iklan pada lembaga penyiaran swasta dan KPID Riau menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Jika memang dari pelaporan itu terjadi pelanggaran, maka kita putuskan dalam sidang pleno. Tapi kalau lembaga penyiaran swasta itu berada di pusat, maka kita rekomendasi ke KPI Pusat," kata Faizan.

Faizan menuturkan, di Riau ada ditemukan pelanggaran penyiaran di daerah Kuansing.

Ia berharap, iklan tidak boleh berlebihan dalam penayangan.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fatahilah

Rekomendasi

Terkini

X