APBD-P Pekanbaru 2022 Disahkan 30 September, Oktober Sudah Bisa Digunakan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 19 September 2022 | 15:22 WIB
 Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag., MSi (f: istimewa)
Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil, M.Ag., MSi (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag M.Si mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 telah disahkan pemakaiannya paling lambat akhir September ini.

"Tanggal 30 September pengesahannya, sehingga di Oktober sudah bisa digunakan," ucap Jamil, sambil menambahkan pemko segera menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUP-PPAS) APBP-P 2022 ke DPRD. "Tanggal 20 September kita sampaikan. Kalau tidak 20, tanggal 21," ujarnya.

Terkait besaran anggaran APBD-P sendiri, disampaikan Jamil belum bisa dipastikan karena akan dibahas terlebih dahulu bersama DPRD. "Besaran anggarannya belum. Karena kalau di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) kan masih fluktuatif, bisa berubah. Setelah pembahasan, baru kita tentukan nilainya," tutup dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X