Pentingnya Menjaga Kelestarian Alam dan Upaya Pencegahan Karhutla

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 19 April 2017 | 15:06 WIB

BULUHCINA,RIAUSATU.COM-Pentingnya menjaga serta melestarikan hutan alam serta mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan tanggungjawab kita semua.

Daripada itu, Rabu siang (19/4/2017) Forum Group Discussion (FGD) melakukan kegiatan mengusung tema 'Pentingnya menjaga kelestarian dan upaya pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan di Desa Buluh Cina, bertempat di Balai Adat Kenegerian Enam Tanjung, Desa Buluh Cina, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Siakhulu Kompol Vera Taurensa dalam sambutan awalnya mengatakan, kegiatan ini merupakan program Polda Riau dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas.

"Kita harus tetap waspada terhadap ancaman Karhutla. Dan kami terus berupaya melakukan kegiatan preentif atau pencegahan agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Kompol Vera.

Kepada wartawan, Kompol Vera menambahkan, skat kanal di wilayah Siakhulu saat ini yang masih bagus ada 5 buah, dan 2 skat kanal lagi akan dibuat di Desa baru dengan total keseluruhan berjumlah 7 skat kanal.

"Kami juga telah melakukan imbauan-imbauan larangan membuka lahan dan hutan serta membagikan Maklumat Kapolda Riau," imbuh Kompol Vera.

Tokoh adat yang diwakili Datuk Majolelo mengakui, pada tahun 2006, masyarakat mulai menjaga hutan ini tanpa ada kontribusi dari pemerintah dan tanpa digaji.

"Hingga saat ini, Insya Allah, hutan kami masih ada. Di desa Buluh cina ini banyak dibawah garis kemiskinan dan kepada pemerintah diharapkan bisa memberikan kontribusinya," harapnya.

Dirbinmas Polda Riau diwakili Kasubdit Polmas Ditbinmas Polda Riau AKBP Asman Junir dalam sambutannya menyebutkan, Polda Riau sudah mendatangi beberapa Polres dan Polsek mengenai penanganan karhutla.

"Binmas hanya mengimbau masyarakat untuk menjaga hutan alam. Yang bisa menangkap ya kapolsek. Bagaimana menjaganya itu? Ninik mamak sudah menjaganya. Jangan ada masyarakat kita tertangkap," katanya.

Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo yang disampaikan Kasi Wilayah I BBKSDA, Askar, dalam pemaparan materi menerangkan fungsi dan manfaat hutan bagi kehidupan.

"Sesuai Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang 41 Tahun 1999 dijelaskan, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan Lahan berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi Pepohonan dalam persekutuan alam lindungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999 dijelaskan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap," papar Askar.

Sementara itu, Kanit III Tipiter Polres Kampar Aiptu Suparno saat diwawancarai wartawan menjelaskan, tahun 2016 Polres Kampar sudah selesai menangani perkara Karhutla sebanyak 4 perkara.

"Tahun 2016 sudah selesai 4 perkara kasus Karhutla dan sudah vonis (personal). Kalau untuk perusahaan ada di Kampar Kiri PT Siak Raya Timber (SRT) dan PT Hutani Sola Lestari (HSL). Keduanya sudah dicabut IUPHHK. Sedangkan di Sungai Pagar itu PT Ruas Jaya Utama (RJU). Semuanya itu sudah dilimpahkan ke Polda Riau," sebut Aiptu Suparno.

Adapun sebagai moderator dalam forum diskusi tersebut yakni Kasat Binmas Polres Kampar AKP Rengga Puspito SIK.

Usai diskusi, langsung dilakukan penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Pemerintah dan Masyarakat Menjaga Kelestarian Hutan dan Tidak Ada Melakukan Pembakaran Lahan dan Hutan.

Usai penandatanganan Deklarasi, rombongan menuju Hutan Alam Wisata Desa Buluh Cina dan melihat keasrian Danau, hutan alam serta hewan Gajah.

Turut hadir juga dalam acara tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, tokoh masyarakat, ninik mamak, pemuda, Kapolsek Perhentianraja, Kapolsek Kampar Kiri, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, para Babinsa, para Bhabinkamtibmas.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X