Di Kampar, 3 Perda Harus Ditinjau Ulang

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 15 Juni 2016 | 11:19 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Sebanyak tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kampar harus ditinjau ulang. Peninjauan ulang itu mengandung konsekuensi apakah akan harus dibatalkan atau direvisi, dengan merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Kampar Khairuman SH MH didampingi Kasubbag Arsip, Dokumentasi dan Perpustakaan Susilawati SH kepada Riau Pos ketika dikonfirmasikan pada Selasa (14/6).

Perubahan dan kemungkinan pembatalan Perda tersebut dilakukan setelah ada pemberitahuan dari Pemerintah tentang pembatalan 3143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah bermasalah se Indonesia. Tiga perda yang dimaksud antara lain, pertama, tentang Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, terkait dengan menara telekomunikasi, yang harus direvisi sesuai dengan Undang-undang.

Kedua, Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan, yang terkait dengan retribusi biaya pengganti pencetakan dokumentasi kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainnya. “Sekarang memang sudah tidak ada pungutan itu lagi, namun tentunya Perda terkait harus juga direvisi agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi bahwa tidak ada pungutan tentang administrasi kependudukan itu,’’tegas Khairuman.

Sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Perda ketiga yaitu Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, yang mana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, pajak air tanah itu beralih menjadi kewenangan provinsi. “Perda yang satu ini karena faktor kewenangan sehingga  terindikasi ikut dibatalkan,’’ujarnya.

Terkait tindaklanjut dari rencana revisi atau perubahan dan kemungkinan pembatalan Perda tersebut, lanjutnya, hal itu kini sudah dalam proses untuk diajukan dan akan dibahas bersama DPRD Kampar. (dri)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X