KAMPAR, RIAUSATU.COM-Untuk melaksanakan Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar serta upaya Percepatan pembangunan dan Sinergitas Kabupaten dan Desa Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Bina Marga mendirikan suatu unit Sekretariat Tim Teknis Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten Kampar.
Sekretariat Tim Teknis Pembangunan Infrastruktur Daerah Kabupaten Kampar secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Zulfan Hamid didampingi Kadis PU Bina Marga tersebut Indra Pomi N. ST,MSi di Kantor PU Bina Marga Bangkinang Rabu siang (8/6).
Indra Pomi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pembentukan Tim Teknis serta Sosialisasi Surat Edaran Bupati terkait Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar, Sinegritas Kabupaten dan Desa, merupakan wujud Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menentukan Pembatasan kewenangan antara Kabupaten dan Desa dalam hal pembangunan dibidang Infrastruktur.
Selanjutnya Indra menjelaskan bahwa dalam Tim Teknis terdiri dari beberapa SKPD/Dinas yang bekerja untuk melayani desa serta masyarakat dalam hal pembangunan, dimna Dinas yang akan bisa ditemui di Sekretariat Tim Teknis tersebut antara lain Dinas PU Bina Marga Senidri, PU Cipta Karya, Dinas Perhubungan dan Kominikasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup serta BPMPDesa.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Zulfan Hamid dalam sambutannnya memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Surat Edaran terkait Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah di Kabupaten Kampar, Sinegritas Kabupaten dan Desa. Diman dengan adanya hal ini, kedepan kita secara cepat bisa memantau pembangunan yang mana telah mejalani prosedur dan telah melalui aturan mana yang infrastruktur digunakan melalui dana PU mana yang digunakan melalui Dana Desa.
''Dengan adanya pembatasan kewenangan, masyarakat bisa tau mana yang pembangunan melalui kabupaten dan mana pembangunan dari desa sendiri,sekali lagi kami atas nama Sekda Insyaallah akan memberikan sebuah dukungan yang besar terhadap kebijakan ini,'' ujar Sekda, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id. (dri)