Sekda Kampar: Perkokoh dan Tingkatkan Silaturrahmi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Senin, 9 Mei 2016 | 10:48 WIB

KAMPAR, RIAUSATU.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar H. Zulfan Hamid mengajak untuk memperkokoh dan meningkatkan silaturahmi, Karena ikatan silaturahmi yang kuat menjadi modal penting dalam menata pembangunan di daerah.

Ajakan ini disampaikan Zulfan Hamid pada saat menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1437 H di Masjid Al Anshor perumahan Griya Kubang Lestari Desa kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (5/5) malam.

Pada peringatan Isra’ Mi’raj ini dihadiri juga oleh Sekcam Siak Hulu Azhar, dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Repol beserta ratusan masyarakat perumahan Griya Kubang Lestari.

Dikatakan Zulfan, melalui peringatan Isra’ Mi’raj harus dapat memperteguh sikap istiqomah dalam meneladani perjuangan Rasulullah SAW, dalam menerima perintah Allah untuk melaksanakan sholat serta meramaikan masjid.

Selain itu, masjid harus dapat menjadi pusat budaya, pusat pendidikan, dan pusat dari aspek-aspek kehidupan lainnya bagi umat Islam.

''Dengan momen Isra’ Mi’raj inilah hendaknya kita manfaatkan untuk meningkatkan amal ibadah dan memakmurkan masjid,'' katanya, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id.

Zulfan juga mengajak para orang tua untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang selalu mengintai, terlebih sekarang banyak yang terkena narkoba bahkan sudah tidak pandang umur lagi sasarannya baik  anak sekolah sampai ke orang tua sehingga hal ini sangat mengkhawatirkan sekali.

''Untuk itu, saya mengajak kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi para generasi muda termasuk dikalangan orang tua agar tidak menjadi korban dari narkoba,'' tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ketua panitia pelaksana Hanafi menyampaikan keinginan dari pengurus mesjid dan masyarakat yang ingin merenovasi mesjid, dan harapannya Pemkab Kampar bisa membantu.

Menanggapi hal itu, Zulfan mengatakan, kalau untuk sekarang, anggaran pembangunan maupun renovasi mesjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos bila tidak memiliki status sebagai badan hukum, hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

''Jadi ini bukan kemauan kami tetapi aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian, sehingga kami tidak bisa lagi menyalurkan bantuan dari dana APBD bila yang meminta bantuan tidak berbentuk badan hukum,'' jelasnya.

Untuk itu, Sekda meminta masyarakat agar bisa memahami bila Pemkab tidak bisa menyalurkan bantuan bagi yang membutuhkan bantuan.

''Jadi bila Pemkab tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab tidak mau membantu, tapi karena aturannya yang tidak memungkinkan,'' pungkasnya. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X