KAMPAR, RIAUSATU.COM-Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, maka Biro Administarsi Pemerintahan Umum Setdaprov Riau menggelar rapat Inventarisasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau akhir pekan lalu.
Rapat ini digelar di hotel Premiere Pekan baru , Selasa (3/5) yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau yang diwakili Asisten Setda Provinsi Riau dan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari SKPD Kabupaten/Kota dan SKPD se-Provinsi Riau.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar salah satu peserta yang diundang dalam rapat itu yang diwakili Kasubbid Pendataan dan Pelaporan Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Kampar Hamidah, SE.
Ada empat narasumber yang menyampaikan materi pada rapat Inventarisasi Penyelenggaraan DKTP yakni, Kasubbid Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Waode Siti Armini Rere, yang menyampaikan materi tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Prespektif PP. Nomor 7/2008 dan UU Nomor 23/2014).
Kemudian Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Idja Husein, SE, MM yang mengupas tentang Mekanisme Pengelolaan Dan Pelaporan Keuangan Dana Dekonsentrasi.
Selanjutnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau DR. Hj. Rahima Erna yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Mendorong Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Dan Kuscahyana Wijaksana dari Kantor Perbendaharaan Negara Pekanbaru yang mengupas tentang Capaian Pelaksananaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Riau.
Ada delapan butir rekomendasi/kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat yakni, pertama, Sinkronisasi Program/Kegiatan DekonsentrasidDan Tugas Pembantuan dalam rangka mendukung prioritas nasional antara daerah sangat diperlukan. Kedua, SKPD Provinsi dan Kab/Kota Se Provinsi Riau perlu melakukan optimalisasi penggunaaan dana Dekonsentarsi dan Tugas Pembantuan.
Ketiga, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sama-sama berusaha mencari terobosan-untuk meningkatkan porsi APBN di Provinsi Riau. Keempat, memperioritaskan program/kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk diusulkan,berkoordinasi dengan Biro Administrasi Pemerintahan Umum dan Bappeda Provinsi Riau.
Kelima, Membentuk Desk Dekon/TP untuk membuat grand design perencanaan, estimasi pembiayaan, pelaksanaan penyaluran, menganalisa kebutuhan kelembagaan dan mempersiapkan SDM yang profesional dalam mengelola, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Keenam, Konsistensi Kepala Daerah Kab/Kota dalam mengusulkan Pejabat Pengelola Dana Kegiatan Tugas Pembantuan kepada K/L.
Ketujuh, Konsistensi Gubernur dalam menetapkan SKPejabat Pengelola Dana Dekonsentrasi. Kedelapan, Masing-masing SKPD Pengelola Dana Dekon/TP agar menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan tepat waktu.
Kasubbid Pendataan dan Pelaporan Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Kampar Hamidah, SE, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, menyampaikan bahwa rapat mengikuti rapat Inventarisasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sangat penting dan strategis dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota. ''Dari rapat kita tahu sejauh mana pelaksanaan DKTP di Kabupaten, apa kendala yang sering ditemui dan apa solusi yang harus kita lakukan,'' ujarnya. (dri)