Aneh, Polres Bengkalis Tersangkakan Manager KSO Agrinas atas laporan Sindikat Ninja Sawit Negara

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 25 Mei 2026 | 18:22 WIB

Atas peristiwa ini, Jefferson mengulas sejumlah fakta. Pertama, bahwa legal standing lahan dan kebun itu adalah sudah jelas milik negara. Baik Agrinas dan KSO ditunjuk resmi oleh. KSO melaporkan langsung segala aktivitas dan laporan keuangan kepada Agrinas dan Danantara.

"KSO ini dipercayakan untuk mengelola sehingga sebagian keuntungan disetor dan masuk menjadi uang negara. Klien kami adalah Manager Operasional yang ditunjuk oleh Pimpinan KSO untuk menjalan misi pemerintah itu. Dengan jiwa Merah Putih, Ia bekerja mempertahankan kebun negara dari aksi pencurian sehingga Potensial Loss keuangan negara dapat dicegah," ungkap Jefferson.

Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, katanya, sejak awal Rasiman menjadi ancaman bagi pihak-pihak yang tidak ingin kebun negara itu dikelola oleh Agrinas.

"Ada indikasi beredar di lapangan bahwa Rasiman harus disingkirkan agar terjadi pelemahan terhadap KSO maupun Agrinas gagal mengelola kebun itu," lanjutnya.

Kedua, Jefferson menegaskan, pihak kliennya bersama Agrinas sudah melapor ke petugas kepolisian secara bertingkat dan berjenjang. Namun disayangkan, usai bentrok terjadi baru kepolisian bergerak setelah para maling dan perusahaan saling lapor.

"Kami juga mendapat kabar bahwa ada sejumlah perkara pencurian sawit terjadi serupa di masyarakat. Polsek menerima perkara pencurian sawit, Polres menerima perkara pemukulan terhadap maling sawit. Kita jadi ingat kasus Panipahan. Petugas yang lalai nangkap narkoba, masyarakat yang bertindak sendiri yang disuruh menyerahkan diri," paparnya lagi.

"Logikanya, masak sudah berkali-kali mencuri di rumah kita dan kita lapor ke petuga namun tetap datang lalu kita tonton begitu saja. Tentu kita halau. Kalau terjadi bentrok, lalu keduanya diproses? Anehnya, gerakan super kilat terjadi kepada klien kita. Areal negara dimasuki tanpa hak, sawit negara dicuri, lalu terjadi bentrok karyawan dan tenaga keamanan dengan maling, malah manajer menjadi tersangka tunggal 4 pasal berlapis? Jujur, kami kecewa dengan pelaksanan tugas kepolisian dalam memelihara Kamneg (Keamanan Negara) model begini. Sindikat maling sawit tidak akan habis," paparnya.

Para maling ini, lanjutnya, merupakan sindikat yang tidak diungkap secara tuntas.

"Siapa penadahnya? Siapa Pemodalnya? Ke Ram atau Peron mana dijual? Selanjutnya, melalui DO (Delivery Order) atau Pemasok Buah (PB) mana dipakai Dan terakhir, ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mana berakhir buah sawit hasil curian itu? Ada Predicate Crime (Kejahatan Asal) yang harus dituntaskan lebih dahulu hingga ke Pencucian Uang Para Maling sawit ini," kata Jefferson.

Ketiga, Jefferson menyoroti proses penerimaan Laporan hingga ke Penyidikan.

"Laporan pencurian dari PT PAB ke Polsek Mandau sejak tanggal 07 Mei 2026 akhirnya naik ke Penyidikan Pasca Bentrok pada tanggal 15 Mei 2026. Laporan Polisi dari PT Agrinas ke Polda Riau pada 14 Mei 2026 belum menunjukkan hasil. Namun, laporan dari para maling ke Polres Bengkalis pada tanggal 16 Mei, hari itu juga dinaikkan ke Penyidikan dan 2 hari kemudian Rasiman jadi tersangka. Gerakan penyidikan super kilat dilakukan terhadap Manager perusahaan yang mempertahankan aset usaha negara dari pencurian," ucap Jefferson.

Oleh sebab itu, kata Jefferson, pihaknya akan melakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

"Kita akan lawan gerakan super kilat penyidikan dan penetapan tersangka ini tanpa ada pemeriksaan terhadap klien kami. Segera kita daftarkan. Ada banyak hal kami temukan, nanti akan kami rilis berikutnya," sebutnya.

Terkait pasca peristiwa bentrok tersebut, sambungnya, situasi saat ini dikebun dilaporkan lumayan kondusif. Pihak kliennya sedang melakukan upaya perawatan kebun yang rusak akibat dijarah oleh kelompok maling agar dapat menghasilkan buah yang baik sebagai tugas menghasilkan uang untuk negara.

Ia juga berharap, jangan ada framing bahwa kejadian tersebut adalah bentrok 2 kubu atau kelompok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X