Aneh, Polres Bengkalis Tersangkakan Manager KSO Agrinas atas laporan Sindikat Ninja Sawit Negara

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 25 Mei 2026 | 18:22 WIB

Bahkan, sebelum kejadian tanggal 15 Mei 2026, Rasiman juga sudah berkomunikasi dengan Pejabat Polres Bengkalis bahwa pihak maling akan kembali datang beraksi.

Tidak hanya itu, PT Agrinas Palma Nusantara juga tidak tinggal diam dan membuat Laporan Polisi secara resmi pada tanggal 14 Mei 2026 ke SPKT Polda Riau dengan Nomor: STTLP/B/262/V/2026/SPKT/POLDA RIAU untuk menciduk kelompok R Tobing CS. Tobing beraksi bersama pentolan maling lainnya, yaitu; A Saragih dan S Siregar.

Pencurian tersebut dilakukan secara terang-terangan dimana para gerombolan pelaku berhasil merampok tandan buah sawit yang jumlahnya mencapai sekitar hampir seratus ton dengan menggunakan truk jenis L300 dan sampan.

"Negara sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pencurian demi pencurian, pengrusakan gerbang dan tanaman sawit. Belum termasuk di areal eks PT SIS," ujarnya.

Menurut Jefferson, kliennya dan pihak Agrinas merasa yakin tidak akan ada lagi upaya pencurian karena sudah dilaporkan secara tertulis oleh KSO dan Agrinas dan secara lisan ke Pejabat Intelijen Kepolisian secara berjenjang dan seluruh laporan tersebut. Mereka yakin, aparat kepolisian pasti akan menindaklanjuti.

"Klien kami yakin seluruh laporan itu pastinya akan ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme kepolisian. Sehingga, Ia merasa tidak akan ada lagi peristiwa serupa. Pimpinan Polres pasti sudah tahu karena sudah dilaporkan, maling ini datang mencuri lalu pulang. Laporan berjenjang itu sebagai deteksi dini dan dilakukan preventive strike. Tidak ada sengketa lahan atau seteru kelompok! Yang ada hanya sindikat maling terorganisir. Kalau sengketa lahan, tentu mereka datang untuk menguasai areal dan bertahan menguasai. Ini tidak, mereka nyolong lalu pulang. Mereka tahu, ini lahan dan kebun negara. Kalau ada narasi sengketa benturan kelompok berarti itu bagian dari cipta kondisi mafia sawit," kata Jefferson.

Ternyata, keesokan harinya, Rasiman mendapat laporan bahwa komplotan maling kembali datang dengan massa sebanyak sekitar 30 hingga 40 orang. Karena petugas tidak ada, Rasiman dan tenaga keamanan spontan turun ke lokasi.

Saat itu, kata Jefferson, kliennya datang bukan dengan tujuan kekerasan, buktinya terjadi debat singkat. Seperti biasa, kata, para maling itu seenaknya memanen sambil mengolok-olok petugas keamanan perusahaan bahkan menantang-nantang.

"Seperti biasa, ketika ditegur, mereka masuk ke lahan negara dan mengolok-olok malah seenaknya menantang-nantang pengelola kebun negara. Mengolok-olok lahan dan kebun Negara dan petugasnya sama dengan mengolok-olok wibawa negara. Ada video dan dokumentasinya. Mereka menghalau dan bentrok akhirnya pecah," urainya.

Lantaran aksinya gagal, para maling kabur dan peralatan yang dipakai maling itu terbakar. Beberapa maling yang diamankan oleh tenaga keamanan dibawa ke Polsek Mandau.

Namun, beberapa hari kemudian, Rasiman menjadi tersangka.

"Pada tanggal 20 Mei, saya dihubungi oleh klien bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh Polres Bengkalis. Suratnya dikirim ke kantor organisasi klien kami, bukan ke Kantor PT PAB. Usut punya usut, ternyata pihak komplotan maling membuat laporan polisi sehari usai kejadian di Polres yaitu tanggal 16 Mei dan pada tanggal 19 Mei dan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan di hari itu juga. Lalu, 2 (dua) hari kemudian, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka tunggal," paparnya.

Jefferson melihat, dari puluhan tenaga keamanan tidak ada satu pun menjadi tersangka. "Hanya Manager Operasional jadi tersangka 4 pasal. Luar biasa penyidik Polres Bengkalis langsung menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan para maling itu mengarah ke 1 orang," paparnya.

Disisi lain, kata Jefferson, Kepolisian Sektor Mandau juga telah menetapkan sejumlah tersangka kasus pencurian sawit.

Temuan dan Kejanggalan Peristiwa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X