PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4/2026).
Dalam agenda tersebut, ia meninjau langsung TPA II Muara Fajar di Kecamatan Rumbai Barat, yang selama ini dikenal memiliki tingkat penumpukan sampah tinggi dan berisiko terhadap lingkungan.
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menilai adanya perubahan signifikan dalam tata kelola sampah di Kota Pekanbaru.
Meskipun sebelumnya, TPA Muara Fajar identik dengan praktik pembuangan terbuka. Kini, proses penataan mulai menunjukkan hasil yang positif.
Ia menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) harus segera dihentikan. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Langkah cepat Pemko Pekanbaru dalam melakukan pembenahan awal patut diapresiasi.
“Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah,” kata Hanif, dilansir pekanbaru.go.id.
Selain pembenahan fisik, Pemko Pekanbaru juga mulai mengarah pada pemanfaatan teknologi modern, salah satunya melalui pengembangan teknologi penangkapan gas metana (methane capture).
Teknologi ini dinilai mampu menekan emisi gas metana yang berdampak besar terhadap pemanasan global, sekaligus berpotensi menjadi sumber energi alternatif.
"Pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh terhadap implementasi teknologi tersebut. Dengan syarat, penerapannya mengikuti standar teknis yang ketat," ujar Hanif.
Ia juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar sembari menunggu penyelesaian dokumen lingkungan hidup. Saat ini, dokumen tersebut tengah berproses bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Upaya modernisasi pengelolaan sampah tidak hanya difokuskan pada hilir, tetapi juga di hulu. Pemko Pekanbaru telah membangun sejumlah fasilitas pengolahan awal atau waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu.
Hanif menekankan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas tersebut guna mendukung target nasional pengelolaan sampah.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemilahan sampah merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
“Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah akan sulit dicapai,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif mengungkapkan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy untuk kawasan Pekanbaru Raya tengah berproses di tingkat pusat.
Dokumen proyek tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Investasi dan akan dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian.