Wali Kota mewajibkan setiap izin perjalanan luar kota harus mendapatkan persetujuan langsung darinya, sehingga anggaran yang berhasil dihemat dapat dialihkan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan fasilitas yang lebih mendesak bagi warga.
"Cara lain apa, caranya seluruh pegawai izin SPPD (surat perintah perjalanan dinas) baik eselon II, III, IV dan staf harus izin Wali Kota. Jadi agak berkurang yang berangkat, maka anggaran dapat digunakan untuk pelayanan ke masyarakat, bangun jalan, drainase," kata Agung.
Agung mengapresiasi komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar yang telah bekerja sama dalam menata Pekanbaru menjadi lebih baik. Ia juga memastikan bahwa hampir seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga telah dilunasi, guna menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan para mitra kerja pemerintah daerah.***