“Sampai waktu yang belum ditentukan, bar dan HW Live House tidak boleh beroperasi. Tetapi untuk restoran tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Ia menegaskan, hanya bar dan klub malam yang ditutup, sementara restoran serta aktivitas musik kreatif masih bisa berjalan.
"Sudah ditegaskan oleh Pak Kasat Intel terkait harkamtibmas dan disepakati semua pihak. Jika tidak ada izin, tentu tidak bisa dioperasionalkan. Hanya izin restoran dan musik kreatif yang ada, sementara klub malam tidak ada izinnya. Kita akan lakukan pengecekan di lapangan agar semua mematuhi aturan," tegas Yuliarso.
Bukannya mematuhi, THM ini malah menantang dengan kembali mendatangkan DJ Panda pada 3 Desember 2025 mendatang dan telah dipromosikan secara terang-terangan oleh pihak HW LIVE House Pekanbaru.
Dengan ini HW LIVE HOUSE Pekanbaru terbukti tidak memiliki kepatuhan yang baik terhadap pemerintah dan juga terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Pekanbaru menantikan langkah tegas dari instansi terkait terhadap masih beroperasinya HW Live House yang sangat jelas telah mengganggu Harkamtibmas.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola HW LIVE HOUSE belum memberikan pernyataan resmi dan upaya konfirmasi masih terus dilakukan. ***