JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan ada perintah MK. Mandat tersebut berkaitan dengan perbaikan dasar hukum antara pekerja dan pengusaha.
Yusril mengatakan hal itu terkait Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, Perppu tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh.
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Namun, hal tersebut tidak dapat diterima oleh buruh.
Pasalnya, beberapa pasal tidak sesuai dengan keinginan buruh. Alih-alih sesuai, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 justru memunculkan protes dari para pekerja.
Protes tersebut dilakukan para pekerja karena dianggap meringankan pengusaha tetapi merampas hak para buruh. Oleh karena itu, mereka menolak adanya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Yusril, dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. "Karena perintah MK itu memperbaiki," kata Yusril Ihza Mahendra.
Pada saat ini, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 masih belum sah menjadi Undang-Undang. Untuk pengesahannya akan dilakukan melalui pertimbangan DPR.
"Nantinya, Perppu Cipta Kerja tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR. Apakah disahkan menjadi UU atau tidak," ujar Yusril Ihza Mahendra.
Pertimbangan yang dilakukan MK terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yaitu adanya kecacatan formil pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Melalui Surat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Melalui putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk memperbaikinya dalam dua tahun. Dari mandat tersebut, para otoritas negara memiliki waktu hingga November 2023.
"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terhadap UU Cipta Kerja," ucap Yusril Ihza Mahendra.
Tidak dipungkiri Yusril Ihza Mahendra, Perppu Cipta Kerja bukan langkah yang tepat untuk menanggapi permintaan MK. Namun, hal tersebut juga merupakan pilihan pemerintah untuk mengatasi adanya penilaian cacat formil.
"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan. Memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," tutur Yusril Ihza Mahendra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***