Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, DPR: Silmy Karim Kok Lebih Fokus Urus Harun Masiku Ketimbang TKA China

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 4 Januari 2023 | 16:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto. (ft: int)
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto. (ft: int)

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik Silmy Karim sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham).

Silmy adalah orang pertama dari Dirjen Imigrasi yang dilantik melalui jalur non ASN menyingkirkan dua kandidat lain dari kalangan ASN Kemenkumham dan militer.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengaku kecewa karena Presiden menabrak aturan dengan memilih seorang non ASN mengisi posisi atau jabatan tinggi dilingkungan kementerian/lembaga yang merupakan lembaga yang sangat vital untuk pertahanan dan keamanan negara.

Menurut Wihadi sesuai dengan UU ASN Pasal 106 ayat 2 seperti pada poin 1 dikatakan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Madya tertentu dengan persetujuan Presiden melalui keputusan Presiden (Kepres) harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Serta pada poin 2 dijelaskan JPT dan JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk JPT utama dan JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekertariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain ditetapkan Presiden.

Karena itu, dari dua poin dalam Pasal 106 ayat 2 itu imigrasi seharusnya masuk dalam kategori yg dikecualikan untuk tidak terbuka dankompetitif krn menyangkut bidang rahasia negara krn didalam imigrasi terdapat penyidikan dan juga penegakan hukum sehingga juga ini masuk dalam bidang pertahanan dan keamanan sehingga harusnya dalam bidang imigrasi itu harus dijabat oleh ASN bukan no ASN seperti saat ini .

"Lantas apa istimewanya Silmya dimata Jokowi, sehingga berani melanggar UU ASN. Karena kita semua tahu kalau imigrasi ini adalah bidang yang sangat vital yg seharusnya sesuai dengan UU ASN harus di jabat oleh seorang ASN dengan jenjang kepangkatan yg sdh ditentukan utk mengisi jabatan Dirjen jelas Wihadi di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X