Perppu Cipta Kerja Terbit, Senator: Indonesia Masuk ke Dalam Krisis Legaslasi dan Demokrasi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 2 Januari 2023 | 12:56 WIB
 Ilustrasi Perppu. (f: int)
Ilustrasi Perppu. (f: int)

Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu.

Apalagi, Putusan MK menyatakan secara formal UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan omnibus law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X