JAKARTA, RIAUSATU.COM - Petugas Kepolisian dinilai harus mengusut perizinan penggunaan ambulans milik politisi Partai NasNem yang digunakan tidak semestinya dan melawan arus di jalur puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, bahwa perlu ada aturan yang lebih detail terkait izin pemanfaatan mobil pribadi sebagai ambulans.
Karena ke depan, menurut Bambang, menjelang Pemilu 2024, penggunaan label-label ambulans seperti itu akan semakin marak.
“Perizinan juga harus disertai sertifikasi pengemudi ambulans, agar tidak sembarangan. Intinya memang harus diusut perizinannya,” ujarnya Minggu (24/12/2022).
Bambang menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan petugas kepolisian terhadap ambulans berlabel politisi Partai Nasdem di kawasan Puncak itu sudah benar.
“Apapun alasannya dan siapapun penggunanya, memanfaatkan fasilitas ambulans di jalan raya bukan untuk peruntukannya tentu adalah pembohongan yang harus ditindak,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, bahwa kasus seperti itu bukan yang pertama kali terjadi. Oleh karena itu, Bambang menyatakan, harus ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian, baik untuk pengemudinya maupun terhadap izin ambulannya.